TEMPO.CO, Jakarta - Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur telah mengeluarkan surat edaran agar kelompok masyarakat atau pokmas di tingkat RW tidak memungut biaya pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Presiden Jokowi.
Sekretaris Kelurahan Pisangan Baru Hery Kurniawan mengatakan program pembuatan sertifikat dari program PTSL itu gratis. "Jadi, untuk mengantisipasi adanya pungutan kami telah keluarkan surat edaran sekitar September 2018 agar pokmas di setiap RW tidak memungut biaya," kata Hery saat ditemui di kantornya, Jumat, 15 Februari 2019.
Baca: Sertifikat Gratis Jokowi Dipungut Rp 7 juta, Ketua RW: Bercanda
Pokmas merupakan wadah yang dibentuk dari struktur di tingkat RW untuk membantu program PTSL.
Selain itu, sebelum program ini digulirkan, kelurahan telah mengingatkan agar tidak ada pungutan liar dalam program ini. Namun, kata Hery, jika warga mau memberikan uang kepada petugas tidak disalahkan asalkan tidak dipaksa.
"Kalau uang kebijaksanaan dari warga boleh diterima. Sebab kan banyak warga yang tinggal di rumah dan semua proses pembuatan dibantu Pokmas dan petugas PTSL," kata Hery.
Bukti pembayaran pungutan yang menyertai program pembagian sertifikat tanah gratis untuk rakyat di Jatinegara, Jakarta Timur. ISTIMEWA
Seorang warga Pisangan Baru, Suliantoro mengaku telah menyetorkan uang melalui adiknya, Clara Haksari sebesar Rp 5 juta untuk pembuatan sertifikat hak milik (SHM) rumah orang tuanya di RT 05 RW 15 Pisangan Baru. Sebelumnya Clara diminta membayar Rp 7 juta namun dinego hingga Rp 5 juta. Duit itu kemudian ia setorkan ke rekening BCA atas nama Hamdani Anwar pada 30 Januari lalu. Hamdani adalah Ketua RW 15 Pisangan Baru.
Terkait pungutan tersebut, Hery sangat menyayangkan karena telah ada surat edaran kelurahan atas program PTSL. "Seharusnya mereka (warga) punya hak nolak jika dimintai uang," ujarnya.
Saat ditemui, Hamdani menjelaskan bahwa uang tersebut bukan atas permintaan pokmas melainkan dari petugas PTSL yang dipekerjakan Badan Pertanahan Nasional. "Pada gelombang pertama sertifikat keluar, PTSL minta Rp 2,5 juta untuk warga yang mau buat SHM," ujarnya.
Baca: Sertifikat Jokowi di Tanah Eks Desa, BPN: Warga Harus Bayar Dulu
Hamdani mengatakan RW 15 masuk di kawasan perumahan nasional. Menurut dia, warga yang mau membuat SHM atas rumah milik mereka mesti mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait dengan kepemilikan rumah mereka meski telah mempunyai bukti pelunasan. "Sedangkan warga yang mengurus sertifikat program PTSL ini tak satu pun yang mempunyai surat rekomendasi PU," ujarnya.
Petugas PTSL mau membantu warga yang tak mengantongi rekomendasi PU untuk membuat SHM asal membayar Rp 2,5 juta pada periode awal pembagian program sertifikat ini pada Desember 2018. "Kalau dibuatkan HGB (hak guna bangunan) gratis. Seharusnya warga tidak bisa buat SHM karena tidak ada surat rekomendasi PU," kata Hamdani.
Terkait permasalahan tersebut, Hery menjelaskan rumah yang masuk di kawasan Perumnas seperti di RW 15 memang harus membuat surat tambahan dari rekomendasi dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PU untuk mengurus SHM. "Jika tidak. Maka SHM rumah warga tidak akan bisa keluar. Prosesnya pun cukup panjang," ujarnya.
Adapun uang yang sempat diterima Hamdani untuk pengurusan sertifikat tanah program Jokowi tersebut telah dikembalikan setengahnya. Sebab, petugas PTSL dari tenaga honorer Badan Pertanahan Nasional juga mengembalikan kepadanya.